Dilihat 0 kali
NATUNA, Sumutrealita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice pada Senin (27/06/2022) di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama 2 (dua) hari dimulai dari tanggal 27 Juni hingga 29 Juni 2022 dihadiri Kajati Kepri, Bupati Natuna, Wabup Natuna, Kajari Natuna, Ketua DPRD Natuna, Sekda Natuna, Forkopimda Natuna, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Natuna.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, Wan Suhardi sebagai perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice dan kunjungan Kajati Kepri dapat menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kepri yang telah berkunjung ke Kabupaten Natuna.
Hal ini tentunya menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Kabupaten Natuna terkait sosialisasi yang akan diadakan yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justive.
"Kami berharap seluruh camat, lurah dan Kepala Desa yang menjadi garda terdepan dan langsung berhadapan dengan masyarakat dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat," kata Wan Siswandi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Gerry Yasid dalam sambutannya sekaligus pemateri dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, kunjungan ke Natuna dalam beberapa agenda, yang secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.
"Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan restorative justice, saya sebagai Kajati Kepri berfokus penegakkan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama dihadapan hukum" jelas Gerry Yasid.
Kemudian Gerry Yasid menyampaikan bahwa stigma negatif akan hukum di negeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat.
"Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini salah. Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, dapat mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa, dihadapan hukum semua dianggap sama," imbuhnya.
Penyelesaian perkara pendekatan restorative justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara-perkara kecil sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan. Dimana sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tetapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang dibawah 5 tahun dapat diselesaikan di luar persidangan melalui pendekatan restorative justice.
Kejaksaan tinggi berharap dengan adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice asas kekeluargaan dimasyarakat kembali diterapkan, sehingga ada keterbukaan antara masyarakat yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan. Karena penegakkan hukum harus bergaris lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penyampaian sosialisasinya, Gerry Yasid juga menyampaikan terkait pembentukan mahkamah desa, sehingga masalah masalah desa dapat di selesaikan secara demokrasi dan musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa. (IK/Nard).
Post a Comment
Facebook Disqus