/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 




BATAM, Sumutrealita.com – Tiga orang penumpang diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) Batam lantaran membawa narkotika jenis sabu/methamphetamine sebanyak 811,3 gram Kamis (7/4/2022) di Bandara Hang Nadim Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui WhatsAppnya, Kamis (7/4/2022) mengatakan ketiga penumpang itu yaitu berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25).

Modus yang mereka gunakan, barang haram itu mereka bungkus di dalam plastic hitam kemudian dimasukkan ke dalam dubur mereka dan satu orang pelaku memasukkan 4 bungkus.

“ Barang haram itu dibungkus di dalam plastic, jumlah seluruhnya ada 12 bungkus setiap orang memasukkan 4 bungkus berisi sabu ke dalam duburnya,” katanya.


Lebih lanjut Undani menjelaskan kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut.

Setelah ditemukan, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan tes urine, dan mereka bertiga  positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Ia menyebut total barang bukti itu sebanyak dua belas bungkus plastik berisi methamphetamine dengan berat total 811,3 gram.

“ Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022,” katanya.

Setelah barang haram tersebut ditemukan, petugas Bea dan Cukai batam selanjutnya membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.(R)

 

Post a Comment

Disqus