/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

DPRD Kota Batam Usulkan Perwako 1/2022 untuk Direvisi
Perwakilan Fraksi Menghadap Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, M Yunus Muda Saat Memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (2/3/2022) (Fhoto : Ist)  

BATAM, Sumutrealita.com –  Anggota Fraksi Persatuan Kebangkitan bangsa (PKB) DPRD Kota Batam, Aman S.Pd mengusulkan agar Pemko Batam merevisi  Perwako No.1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Batam yang dibatasi hanya bisa 20 usulan.

“ Perwako tersebut bertentangan dengan spirit Permendagri No.86 tahun 2017. Karena Pokir adalah tembusan permasalahan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD berdasarkan reses, yang turun langsung bertatap muka dan berdialog dengan masyarakat,” kata Aman saat menjadi juru bicara Fraksi PKB pada rapat paripurna pada Rabu (2/3/2022) di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre.

Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Rudi alasan pihaknya agar Perwako tersebut direvisi lantaran anggota DPRD Kota Batam melakukan reses 28 kali sementara Perwako tersebut mengatur hanya 20 usulan yang dapat disampaikan ke Pemko Batam.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, M Yunus Muda mengatakan mengenai hal tersebut telah dirapatkan dengan Bapelitbangda dan kepada Walikota Batam serta Sekda Kota Batam agar dapat menjadi perhatian penuh supaya pembangunan di Kota Batam dapat cepat dan merata.

“ Fraksi kami mengusulkan agar usulan DPRD bisa lebih diperbanyak lagi," katanya.

Sementara Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan mengenai Pokir pada prinsipnya tetap mengacu pada kemampuan APBD.

"APBD kita mampu tidak mengakomodir secara proporsional, karena itu harus jelas proyeksi kita ," jelasnya.

Ia mengatakan Pokir dewan bisa diselaraskan dengan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD), PSPK.

“ Artinya tidak perlu menambah tapi bisa masuk Renja atau kegiatan di Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan (PSPK),” katanya.


Ia menyebut pihaknya harus mendalami regulasi yang ada, dan ini perlu pertimbangan - pertimbangan apakah usulan tersebut bisa diakomodir atau tidak.

“ Kita butuh suatu tahapan setelah itu baru hasilnya bisa disampaikan ke Walikota," tutupnya.


(Rdk)

Post a Comment

Disqus