/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Gubernur Ansar Hadiri Dua Rapat Paripurna  DPRD Kepri Masa Sidang I Tahun 2022
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad (Fhoto : Ist)

TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri dua agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Rabu (23/2). Kedua agenda rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar.

Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022 ini mengagendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Terhadap Perubahan Ke Tiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.

Sedangkan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022  mengagendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri Tahun 2022-2042.

Gubernur Ansar dalam pidatonya menyampaikan Salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri adalah penerimaan yang bersumber dari Retribusi Daerah.

"Disadari bahwa PAD masih mengandalkan penerimaan dari 5 sektor Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Ke depannya pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan kontribusi PAD dari realisasi penerimaan Retribusi Daerah" ujar Gubernur Ansar.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang termasuk perubahan Perda dimana salah satunya mengatur tentang perubahan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

"Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Pemprov Kepri bermaksud mengajukan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah" kata Gubernur Ansar.

Untuk diketahui, Potensi penerimaan Retribusi Daerah dari objek retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditargetkan sebesar Delapan Milyar Rupiah yang menjadi target pendapatan daerah pada APBD Provinsi Kepri T.A 2022.

Selanjutnya dalam agenda kedua Paripurna, Gubernur Ansar menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2042.

"Yang menyambut baik dan mempunyai semangat yang sama untuk mewujudkan amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 di undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi," papar Gubernur.

Menjawab pandangan fraksi-fraksi, Gubernur Ansar menyampaikan Pemprov Kepri sependapat bahwa, Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2042 yang disusun, diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan isu utama pembangunan industri di Kepulauan Riau.

"Isu tersebut antara lain yaitu penciptaan nilai tambah (added value) berbasis sumber daya alam lokal, khususnya berbasis hasil-hasil pertanian dan kelautan, menjaga kondusifitas iklim usaha secara berkelanjutan dan peningkatan kualitas produksi berdaya saing tinggi bagi produk-produk IKM di Provinsi Kepulauan Riau" kata Gubernur Ansar.

Gubernur juga menambahkan Ranperda RPIP Kepri Tahun 2022-2042 juga harus mampu memberikan solusi terhadap dinamika pembangunan di Provinsi Kepri dengan memanfaatkan potensi sektor
maritim yang mendominasi luas wilayah Provinsi Kepri sebesar 96 persen.

"Kemudian memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, membangun citra dan identitas daerah dengan meningkatkan keunggulan melalui inovasi dan kreatifitas" ungkapnya.

Paripurna juga dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi dan para Kepala OPD Pemprov Kepri atau yang mewakili.(ron)

Post a Comment

Disqus