/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


Asahan,Sumutrealita.com

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi didampingi Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekrt PUPR,  Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Kabag Orta melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota Pekan Baru.

Kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Asahan disambut Wakil Walikota Pekan Baru H. Ayat Cahyadi bersama Sekretaris DPMPTSP  Kota Pekan Baru Rudi dan staf bertempat di Kantor Walikota Pekan Baru Jumat, (10/12/2021). 

Wakil Walikota Pekan Baru dalam sambutannya  menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan  atas kunjungan ini. Ternyata, kunjungan ini atas arahan Kemenpan RB. 

Dalam pertemuan ini Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru  Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal. 

Dalam Kesempatan yang sama  wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi  mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan sedang melakukan Pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini Pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.

"Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh yang menginspirasi sehingga kami dapat meniru dan memodifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan," ujarnya.

Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat memang menunjukkan kontribusi yang luar biasa. 

"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya," ucap Wakil Bupati.

Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati berharap Program program dan Inovasi yang didapat melalui Study Tiru yang dilakukan pada hari ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Asahan agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan Efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.(DS)

Post a Comment

Disqus