Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus Pencurian kendaraan bermotor dengan korban berinisial "ES"(39) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial "DRS"(23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dia adalah Pelaku Utama, inisial "SL"(38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km. IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Dia adalah Penadah dan residivis, dan inisial "JS"(39) seorang pria bekerja sabagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan dia adalah Penadah dan Residivis.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH.MH. saat dikonfirmasi Kamis Siang(18/11/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian Pada hari senin 04 oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, kami mendapat laporan dari korban "ES" bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial "DRS" dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial "SL" dan inisial "JS", keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk "SL" kita amanakan di Jalan Sutami Kecamatan Kota Kisaran Barat, sedangkan "JS" kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kelurahan Marihat Baris Kecamatam Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
Sementara itu ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus