/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Seorang yang berprofesi Nelayan berhasil di ciduk Polisi atas keterlibatannya dalam kasus Narkoba. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, pada kamis (04/11/2021) malam.

" Benar telah kita amankan seorang nelayan dan dia merupakan pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar," kata Kapolsek

Lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa tersangka tersebut berinisial "DR"(37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan. 

Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.  

"Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut", kata Kapolsek.

Sambung Kapolsek menjelaskan, saat diintrogasi petugas, tersangka "DR" mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial "AL" (40) dan inisial "P"(45) yang keduanya merupakan  warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). 

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun tegas Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH. (DS)

Post a Comment

Disqus