/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



  

KARIMUN, Sumutrealita.com – Puluhan penggarap lahan di Kampung Tengah RT 02,RT03 dan RW 01 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun menghalangi Selamat selaku pemilik lahan bersama Kuasa Hukumnya Linda Theresia SH saat hendak melakukan pengukuran lahan tersebut.

“ Saat melakukan pengukuran tanah klien kami tiba-tiba saja puluhan warga pengarap datang dan menghalangi sehingga pengukuran lahan tersebut tidak jadi dilakukan,” kata Linda Theresia SH saat ditemui awak media, Jumat (19/11/2021).

Linda sangat menyayangkan sikap dari para penggarap tanah tersebut  yang secara mendadak menghalangi mereka untuk melakukan pengukuran tanah kliennya yang kedua kalinya, serta mengusir dan mengklaim tanah tersebut milik mereka padahal tanah itu milik dari kliennya.

"Kejadian seperti ini sudah dua kali kita alami ," katanya. 

Ia menyebut tanah di Pangke Barat itu milik kliennya yakni Selamat. Ada 33  surat alas haknya tahun 1996, karena ingin mengganti dengan orang lain, maka kami harus menjadi seporadik.

"Kalau kemudian menanyakan apa bukti kepemilikannya, yaitu pihak kami  memiliki surat alas hak tahun 1996, itu dasar hukum bukti kepemilikan kami. Kami jauh lebih dulu memiliki dan belum pernah sampai saat ini diperjualbelikan. ," kata Linda Theresia SH.

Menurut Linda, para penggarap mengakui sebagai pemilik tanah  tersebut, namun Ketika diminta apa buktinya bahwa tanah itu milik mereka para penggarap itu mengatakan bukti kepemilikannya adalah  pohon kelapa dan pohon pisang, pohon durian itu suratnya, tuturnya.

“ Mereka mengatakan bukti bahwa lahan itu milik mereka adalah pohon kelapa, pohon pisang , pohon durian dan pepohonan lainnya,” katanya.


Bahkan, katanya, para penggarap itu menantang untuk dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun. Ia menyebut jika gugatan Perdata sudah dilakukan, otomatis akan panjang prosesnya dan itupun tetap akan dilakukan pihaknya.

"Kami yakin, kami memiliki dasar yang kuat dan tanah itu  benar-benar milik klien kami. Sebab, kita juga memiliki bukti yang kuat serta saksi- saksi yang mendukung, apalagi warga Pangke yang sejak lama tinggal disini mengakui bahwa tanah itu milik keluarga Pak Selamat, jelasnya.

"Upaya untuk memberikan penjelasan kepada mereka para penggarap sudah saya lakukan bahwa gugatan perdata dilakukan maka akan terjadi Eksekusi semua bisa diratakan. Dan mereka menjawab sanggup bila itu terjadi, pungkasnya.

Sementara itu, Selamat sebagai pemilik sah tanah tersebut menerangkan  bahwa tanah tersebut dibeli orang tuanya alm Siong dan suratnya dibuat atas nama anak-anaknya.

"Saya berharap kepada yang menempati tanah kami itu agar mengembalikan kepada kami sebagai pemilik tanah,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak berharap sampai dilakukan pengusuran atau dibawa ke proses Pengadilan, karena bisa dilakukan dengan cara damai, namun jika itu hal juga harus dilakukan pihaknya sudah siap.

“ Menurutnya, masyarakat disini tidak ada yang menggarap tanah kami. Semua orang tahu bahwa tanah ini milik keluarga Asiong atau bapak saya,”  jelasnya. (IK/Mes)

 

Post a Comment

Disqus