Asahan,Sumutrealita.com
Bupati Asahan H.
Surya, BSc memberikan penjelasan pada rapat paripurna DPRD dalam acara
penyampaian laporan pimpinan 5 (lima) rancangan perda Pansus “A” dan 3 (Tiga)
rancangan perda Pansus “B” terhadap hasil pembahasan rancangan perda Kabupaten
Asahan sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di
Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (15/11/2021).
Pada Rapat Paripurna
ini tampak juga hadir Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli,
asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan dalam
kesempatan itu mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan
terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya
rapat paripurna ini dan menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan
dan telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap rancangan perda yang telah
diajukan.
Diperolehnya
persetujuan bersama
terhadap 5 ( lima ) rancangan perda Pansus “A” yang telah diajukan menjadi
perda yaitu:
- Retribusi persetujuan bangunan
gedung;
- Pencabutan peraturan daerah
kabupaten asahan nomor 7
tahun 2002 tentang izin reklame;
perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7. - Tahun 2016 tentang pembentukan
perangkat Daerah Kabupaten Asahan perubahan atas peraturan daerah
Kabupaten Asahan nomor 6
- Tahun 2017 tentang perangkat
desa; dan 5. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh
dan pemukiman kumuh.
Bupati Asahan H.
Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, sesuai dengan program pembentukan perda
Kabupaten Asahan tahun 2021, terdapat 16 rancangan perda yang menjadi tugas
Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Kami telah mengajukan
sebanyak 9 draf rancangan perda kepada Dewan yang terhormat untuk mendapat
pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.
Rincian 9 draf
rancangan perda tersebut yaitu 3 rancangan perda telah menjadi perda yaitu
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan
tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta 5 rancangan
perda merupakan rancangan perda yang disetujui bersama dan diambil keputusannya
pada hari ini, dan rancangan perda lagi yaitu tentang APBD tahun anggaran 2022,
yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD
Kabupaten Asahan dan kami berharap selanjutnya dapat disetujui dan diambil
keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturan
daerah.
“Slelanjutnya kami
melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas
sebanyak 5 rancangan perda yang telah kami ajukan, untuk itu kami memberikan
apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota
Dewan yang terhormat dalam membahas setiap rancangan perda
yang kami ajukan,” tegas Bupati.
Kemudian dari 16 rancangan
perda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut, masih terdapat 7
rancangan perda yang tersisa, dimana 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan
dalam propemperda tahun 2022, dan 1 diantaranya lagi yaitu rancangan perda
tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, setelah dilakukan konsultasi ke
Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI tidak
diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin di Kabupaten
Asahan yang pelaksanaannya dengan mempedomani Undang- Undang nomor 16 tahun
2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat
dilanjutkan
penyusunannya.
Begitu pula terkait
pembahasan 3 rancangan perda Pansus “B” Kabupaten Asahan yang merupakan usulan
DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus
“B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap
3 rancangan perda untuk dijadikan perda, yaitu rancangan perda tentang:
- Penyelenggaraan keolahragaan;
- Penataan Lingkungan dan Dusun
serta pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, 3. penyelenggaraan
Kabupaten layak anak.
Pemerintah Kabupaten
Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 Perda yang dimaksud diatas dan berharap
segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan Perda
dimaksud, tutup Bupati Asahan H. Surya, BSc. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus