Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2(dua) tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y30i dan 1 (satu) unit sepeda Motor honda vario warna hitam.
Kedua tersangka tersebut adalah Berinisial "AAL"(23) dan "DH"(20) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan residivis.
Korban berinisial "EN" merupakan warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. saat dikonfirmasi Jumat(12/11/2021)Siang membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut, keduanya diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari minggu tanggal 07 november 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Diponegoro kelurahan Kisaran baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan Diponegoro kisaran, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 17.00 wib menemukan kedua tersangka tersebut ditempat persembuyiannya, untuk tersangka "AAL" diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kel Sidomukti sedang "DH" diamankan di jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti, saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga di ambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya. pihaknya langsung membawa ke dua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang kisaran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2(kedua) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus