Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Bupati Asahan, H Surya BSc menyampaikan pendapat terhadap 3 Rancangan Perda Kabupaten Asahan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Senin (1/11/2021).
Rapat paripurna ini tampak juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Bupati Asahan mengatakan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan pada Rapat Paripurna tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu, pihak DPRD Kabupaten Asahan mengajukan sebanyak 3 Rancangan Perda, yaitu Rancangan Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan, penataan lingkungan dan dusun serta pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
"Pada prinsipnya kami sependapat dengan uraian yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan dan penjelasan umum pada Rapat Paripurna tersebut," ucap Bupati Asahan
Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan, Rancangan Perda ini merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni "masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter".
Selain itu Bupati Asahan mengatakan Rancangan Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Asahan sebagai inisiasi Rancangan Perdanya, dan perlu disampaikan kepada Dewan yang terhormat serta telah sama-sama kita ketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 pada tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sehingga Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang nantinya menjadi Perda sangat mendukung komitmen Pemerintah Daerah sebagai penerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak di Kabupaten Asahan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus