/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Kapolsek Sei Kapayang AKP Sabran MP, S.H. melaksanakan sosialisasi program Polisi Rindu Masyarakat(PRM) dengan materi bahaya narkoba dan undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar di Balai Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,  Jum’at siang (22/10/2021).

PRM Ini merupakan program kerja Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam meningkatkan Keamanan dan ketertiban Masyarakat(Kamtibmas) sekaligus  pencegahan narkoba di Kabupaten Asahan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa Sei Apung, Para Sekdes, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Perangkat Desa Sei Apung, Para tokoh Agama, Para tokoh Masyarakat dan Para tokoh Adat dari Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP, S.H. menyampaikan bahwa Sosialisasi PRM ini dimaksudkan agar masyarakat mengerti dan paham tentang dampak dan bahaya penggunaan Narkoba, sehingga tidak mencoba-coba menggunakan barang haram tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia antara lain berupa gangguan pada jantung, hemoprosik, traktur urinarius, otak, tulang, pembuluh darah, endorin, kulit, sistem saraf, paru-paru, sistem pencernaan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dan lain lain.

Selain menyampaikan Bahaya Narkoba Kapolsek Juga Berkomitmen dengan Para Tokoh untuk membasmi narkoba di Kecamatan Tanjung Balai dan sekitarnya.

"Kami sepakat  menyatakan perang melawan penyalagunaan dan pemakai serta pengedar Narkoba.", Kata  Kapolsek bersama Para Tokoh tersebut.

Selama kegiatan tersebut berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan dan ditutup dengan photo bersama serta penempelan stiker PRM.(DS)

Post a Comment

Disqus