Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tersangka Perkara Tindak Pidana penggelapan Sepeda Motor.
Seorang tersangka tersebut Berinsial IS (25) yang merupakan warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Sementara sebagai Korban berinisial "DK" (48) yang merupakan warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Koata Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, jumat(22/10/2021)Sore membenarkan penangkapan tersebut, pemuda tersebut diamakan karena melakukan Penggelapan sepeda Motor Honda Supra NF 125, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wib.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya, Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib pihaknya langsung mengamankan tersangka tersebut sedang barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial "EK" warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp 1.000.000(satu juta rupiah) kemudian kita lakukan pengejaran terhadap pelaku "EK" namun "EK" berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti(DPBB) tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus