/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Provinsi Kepri Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Ansar Bebaskan Test Antigen Jika Bepergian di Lingkup Kepri
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad (Fhoto : Ist)

TANJUNG PINANG, Sumutrealita.com –  Setelah provinsi Kepri dinyatakan sudah level 2, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad langsung membuat kebijakan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang bepergian di lingkup provinsi Kepri, sedangkan untuk perjalanan ke luar provinsi Kepri masih berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat.

Provinsi Kepri berstatus level 2 sesuai asesmen yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021) lalu.

"Alhamdulillah sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang pada Sabtu (2/10/2021).

Ia menyebut kebijakan peniadaan test antigen ini akan diberlakukan mulai, Senin, 4 Oktober 2021. Dan meskipun test  antigen sudah ditiadakan, syaratnya masyarakat harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 dan pemprov kepri terus menggesa program vaksinasi.

Dikatakannya, sesuai rilis hasil asesmen dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1.

Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Lingga berada di level 2.

Untuk kondisi Covid-19 di Kepri yang saat ini berada dilevel 2, Gubernur Kepri berharap hal ini bisa dipertahankan. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta melakukan tracking, tracing dan treatment (3T) secara ketat dan maksimal. 

Gubernur Kepri mengucapkan terima kasih kepada seluruh Forkopimda provinsi Kepri, Pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat Kepri tanpa terkecuali. Dan mengajak masyarakar untuk mempertahankannya.  (rdk)

 

Post a Comment

Disqus