/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Perjalanan di Wilayah Provinsi Kepri Tidak Perlu Rapit Test Antigen, Kecuali Belum Divaksin
Pelabuhan Tanjungpinang (Fhoto : Ist)

TANJUNG PINANG, Sumutrealita.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu  Nomor 611/SET - STC 19/ IX/ 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di provinsi Kepri.

Seksi Keselamatan Berlayar  KSOP Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, A Martawilaya  mengatakan sesuai dengan amanat Surat Edaran itu, perjalanan di wilayah Provinsi Kepri saat ini tidak perlu antigen. Rapid test antigen dilakukan hanya kepada penumpang yang belum divaksin atau telah divaksin namun masih dosis I.

"Kita baru terima SE nya pagi tadi sehingga bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut cukup sertifikat vaksin dosis I dan II tidak perlu antigen, tapi kalau untuk perjalanan antar Provinsi wajib pakai Rapid  Antigen, " A Martawilaya  saat ditemui sejumlah awak media di Tanjungpinang, Rabu (6/10)

Ia menyebut dalam SE tersebut menerangkan bahwa ketentuan perjalanan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal penyeberangan harus melengkapi diri dengan sertifikat vaksin, bagi yang mendapatkan sertifikat vaksin dosis II  tidak perlu melampirkan surat keterangan antigen.

Sedangkan yang baru mendapatkan sertifikat vaksin dosis I wajib melampirkan surat keterangan negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.(rdk)


Post a Comment

Disqus