Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Petugas Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek Lokasi permainan judi tembak Naga dan mengamankan seorang wanita.
"Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut adalah berinisial "WW"(30) yang merupakan warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operator judi." ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
"Penggerebekan unit Jahtanras satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan pada hari selasa 26 oktober 2021 sekira 17.00 wib" Kata Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.
Dari hasil penangkapan Polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun, tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus