Komisi Perlindungan Anak Daerah
(KPAD) Kabupaten Asahan melakukan Audiensi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Selasa (28/9/2021).
Dalam audiensi ini, Ketua KPAD
Kabupaten Asahan Irsan Kumala mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan
kerjasama dengan pihak Disdukcapil Asahan dalam pemenuhan hak asasi anak.
“Salah satu pemenuhan hak-hak
asasi anak adalah penerbitan Akte Kelahiran dan Penerbitan Kartu Indentitas
Anak (KIA) dari Disdukcapil Asahan,” ucap Irsan Kumala.
Ditempat yang sama Kadis Dukcapil
Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya telah
menerbitkan 62.727 KIA atau sekitar 26,06 % dan Akte Kelahiran dari umur 0
sampai dengan 18 tahun 231.535 Akte Kelahiran sekitar 86 % di Tahun 2021.
“Untuk target Nasional
Disdukcapil Kabupaten Asahan mempunyai 30 % dalam penerbitan KIA dan 95 % untuk
target Nasional dalam penerbitan Akte Kelahiran,”papar Supriyanto.
Harapan Supriyanto kepada seluruh
masyarakat untuk segera mencatatkan kelahiran anaknya masing-masing, tertib
Administrasi Kependudukan (Adminduk), agar pemenuhan hak-hak asasi anak dapat
terpenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
Diakhir Supriyanto mengatakan
bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi dalam mewujudkan pelayanan prima
yang membahagiakan dan program #Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA). Serta
tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes) dari Pemerintah dimasa Pandemi
Covid-19 dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil
Kabupaten Asahan. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus