/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan himbauan bersama pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Asahan. Polsek Kota Kisaran, bersama personil Polres Asahan, TNI dan Pemerntah Kabupaten Asahan menggelar patroli gabungan Ops Yustisi 2021, Selasa (14/9/2021) pukul 21.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra  Sianipar STrK kepada awak media menyebutkan kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan saat melaksanakan aktivitas yaitu dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih serta memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.


"Pada kegiatan Ops Yustisi ini kita memberikan himbauan PPKM Level 3 dengan terlebih dahulu kita melakukan apel gabungan di Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Asahan Jalan Taufan Gama Simatupang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Padal, Iptu Firdaus Panjaitan (KBO Satlantas Polres Asahan dan Padal Ipda O.P Simanjuntak yang diikuti oleh 42 personil gabungan yang terdiri dari 14 personil Polri, 6 personil TNI, 8 personil Satpol PP, 2 personil Dishub, 3 personil BPBD, 2 personil Dipkopdag, 1 personil Dinas Perizinan, 4 personil Dinas Kesehatan dan 2 personil Dispora Asahan" ujar Kapolsek Kota Kisaran.

Lebih lanjut Kapolsek termuda di jajaran Polres Asahan ini menambahkan dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini, tim gabungan mendatangi 6 lokasi yakni Cafe CK Coffee Jalan HOS Cokroaminoto, Warung Jus Kaki Lima Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, Warung Jus Jalan Cipto Kisaran, Cage Brosis Jalan Cokroaminoto, Lia Cafe Jalan Cokroaminoto dan Warung Ayam Penyet Jalan Cokroaminoto Kisaran. 

"Dalam Operasi Yustisi kali ini kita memberikan teguran kepada 61 orang dan 6 pelaku usaha, dengan memberikan teguran lisan 61 kegiatan dan teguran tertulis 6 kegiatan" jelasnya.

Perwira menengah Kepolisian berpangkat dua garis kuning di pundak ini menjelaskan dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan dengan mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) dan memberikan peringatan atau teguran secara humanis serta memberikan edukasi terhadap Instruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-TAHUN 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Seluruh personil yang terlibat dalam Ops Yustisi ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berlangsung dengan aman dan terkendali" Tutup Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra  Sianipar STrK. (DS)

Post a Comment

Disqus