LINGGA, Sumutrealita.com - Pemerintah Kabupaten Lingga menerima penghargaan dari Kemenkumham berupa Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya adalah Tudung Manto, dalam bentuk Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional.
Penghargaan tersebut diberikan terkait Hak Cipta dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisonal berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan Kabupaten Lingga sepenuhnya memiliki hak cipta atas Tudung Manto. Kapasitas produksipun hanya berlaku untuk Kabupaten Lingga yang mempunyai hak paten tersebut.
"Karena sudah terlanjur, maka ini perlu dipertegaskan. Selama ini dengan pengetahuan yang ada kita memberikan pembelajaran, baik itu kota Tanjungpinang maupun Batam, yang hari ini juga memproduksi sendiri dengan nama yang sama. Dan itu boleh dikatakan tindakan pidana," jelas dia saat membuka acara dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau sekaligus penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI, di Hotel Lingga Pesona, Senin (13/09/2021).
Menurutnya, kekeliruan yang terjadi selama ini karena kewenangan produksi yang belum jelas berdasarkan undang-undang, perlu diruntut agar menemui titik terang. Dalam artian tidak ada klaim sepihak, soal produksi dan nama dari jenis kain khas warisan budaya melayu ini.
Dia mengatakan pemerintah daerah akan segera memfollow up, terkait kekeliruan ini. Baik itu Bupati maupun Wakil Bupati, bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Dinas Kebudayaan maupun dari Dekranasda akan berupaya melakukan komunikasi kepada daerah bersangkutan karena sudah terlanjur memproduksi Tudung Manto.
Dia ingin, Tudung Manto menjadi salah satu karakteristik Kabupaten Lingga. Maka kepada daerah lain, khususnya di kepulauan Riau, atau bahkan kepada pihak Provinsi sendiri, pemerintah Kabupaten Lingga memberikan peluang untuk turut mempromosikan Tudung Manto. Tetapi dengan terlebih dulu melakukan kerjasama atau melakukan memorandum of understanding (MoU) yang jelas dan saling menguntungkan.
"Dan ini perlu dipertegaskan. Lakukan dalam bentuk kerjasama atau komunikasi yang baik, karena akan ada Pendapatan Asli Daerah juga yang kita harapkan kedepannya. Dan ketika ada penyebutan Tudung Manto hanya ada di Kabupaten Lingga, dan tidak ada Kabupaten/Kota yang lain," tegas dia.
Sebelumnya, Tudung Manto sudah di nobatkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kemendikbudristek RI. Atas pengakuan dari Kemenkumham RI ini pula, Nizar ingin secepatnya Hak Cipta Tudung Manto diperkenalkan sampai ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lingga.
Kemudian dia juga ingin dari dinas terkait atau dekranasda sendiri menggelar pelatihan-pelatihan tentang bagaimana cara memproduksi Tudung Manto.
Agar tumbuh dan berkembangnya Tudung Manto ini tidak hanya berpusat di Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. Tetapi pengetahuan tradisional tentang bagaimana memproduksi kain khas penutup kepala kaum perempuan ini berkembang sampai ke kecamatan-kecamatan atau desa-desa.
"Bagaimana berusaha memperkenalkan bagaimana Tudung Manto ini sampai ke desa-desa bahwasannya Tudung Manto HAKI-nya Kabupaten Lingga. Ini perlu dilakukan, dalam rangka pelestarian Tudung Manto. Khususnya kepada ibu-ibu yang memang berkeinginan belajar," ujar dia.
Terakhir dia menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada tokoh Perempuan Melayu di Daik, Syarifah Faridah sebagai orang yang selama ini telah membesarkan Tudung Manto.
Dari beberapa generasi Bupati, sejak 2010 Tudung Manto telah diakui sebagi salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berasal dari Kabupaten Lingga secara perorangan atau pribadi.
Dan seiringnya waktu, pada tahun 2021 Hak Cipta atas Tudung Manto kini melekat pada pemerintah Kabupaten Lingga.
"Saya sangat berterimakasih kepada beliau. Karena pada tahun 2010, Tudong Manto telah menjadi sebagai salah satu kekayaan intelektual, yang saat itu usaha beliau hanya untuk menyelamatkan pelestarian Tudung Manto. Dan saat ini telah sepenuhnya menjadi hak milik Kabupaten Lingga," jelas dia.
Dia berpesan kepada Dinas Kebudayaan agar dapat mempersiapkan penghargaan kepada Syarifah Faridah sebagai tokoh perempuan yang telah berjasa atas pelestarian Tudung Manto.
Selain Tudung Manto, tercatat di Kemenkumham, Kabupaten Lingga sudah mempunyai 109 Hak Cipta terdiri dari 59 Hak Cipta Pengetahuan Tradisonal dan 50 Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional, seperti Gasing Lingga.
(Kasubag Komunikasi Pimpinan)
Post a Comment
Facebook Disqus