BATAM, Sumutrealita.com - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pemilihan Ketua RT 04 RW 05 di perumahan Sentra Raya, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji pada Senin (13/9/2021) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.
RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Harmidi Umar Husein dan dihadiri warga perumahan Sentra Raya.
Dalam RDP itu warga perumahan Sentra Raya menyampaikan permasalahan yang dialami mereka adalah terkait tidak adanya komunikasi dan surat undangan tentang pemilihan Ketua RT di pemukiman mereka.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan masalah ini hanya mis komunikasi saja dengan panitia pemilihan ketua RT.
"Saya kira ini hanyalah sebuah mis komunikasi saja. Pasalnya, penjelasan dari pihak panitia juga sudah jelas,"kata Utusan Sarumaha saat diwawancarai awak media usai menghadiri RDP tersebut.
Dikatakan Utusan Sarumaha, untuk permasalahan ini seharusnya tidak perlu dirapatkan di RDP, namun bagaimanapun juga Komisi I sebagai wakil rakyat wajib melayani masyarakat dalam bentuk apapun.
"Masalah seperti ini sebenarnya gampang saja untuk diselesaikan. Masalah ini muncul lantaran tidak ada komunikasi dengan RT yang lama dan warga. Dari hasil pemilihan 70 persen warga yang memilih RT saat ini, "katanya.
Ditempat yang sama, Erina Barimbing yang juga merupakan calon Ketua RT di perumahan tersebut mengatakan pihaknya merasa ada kejanggalan atas pemilihan ketua RT. Pasalnya, perumahan Sentra Raya dengan Ruko Mitra Mall disatukan dalam RT yang sama.
"Kita juga tidak diberi tahu ada pemilihan Ketua RT yang dipilih oleh warga Mitra Mall, pasalnya tidak ada disosialisaikan terkait penggabungan RT dengan warga Ruko Mitra Mall," pungkasnya. (PN/Lan)
Post a Comment
Facebook Disqus