/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Ini Alasan Mengapa Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021 Harus Dievaluasi Kembali



BATAM, Sumutrealita.com –  Setelah menyimak Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam terhadap Laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021. Akhirnya Pemko Batam sepakat dengan DPRD Kota Batam untuk mengevaluasi kembali Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Walikota Batam, H Muhammad Rudi pada rapat paripurna dengan agenda  Pendapat Akhir Walikota Batam Pada Acara Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan  Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam,  Jumat (10/9/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dan dihadiri  36 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik dan secara virtual.

Rudi menyebutkan ada beberapa alasan mengapa Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021 harus dievaluasi.  Evaluasi itu perlu dilakukan setelah dirinya mendengar dan menyimak Laporan Banggar DPRD Kota Batam terhadap Laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021.

Adapun laporan Banggar DPRD Kota Batam itu diantaranya, yang pertama mengenai alokasi anggaran IMTA belum terakomodir sebesar 70% dari pendapatan IMTA sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Yang kedua,katanya, masih terdapat prioritas belanja untuk tenaga pelacak/tracer dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Polda Kepri belum terakomodir di dalam KUA/PPAS dan Rancangan Perubahan APBD TA 2021.

Rudi menyebutkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pada poin 1 dan 2 dapat dilakukan pendalaman prioritas belanja pada saat penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“ Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021,” katanya.

Selanjutnya Rudi menjelaskan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/5451/Polpum tanggal 5 Agustus 2021 tentang penegasan dukungan anggaran sukses pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, yang mengamanatkan perlu dukungan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, terhadap hal tersebut perlu didalami prioritas belanja pada saat evaluasi dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan mengenai adanya usulan perubahan mata anggaran antar jenis belanja dibeberapa SKPD pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 setelah KUA/PPAS disepakati, hal ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat evaluasi dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“ Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Rudi juga meminta kepada Kepala SKPD penghasil untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dan segera melaksanakan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lan)

Post a Comment

Disqus