/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


Asahan,Sumutrealita.com

Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, Polda Sumut  menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Razia dilakukan dipusat keramaian  yang ada di Kecamatan Sei Kepayang, Selasa(21/9/2021) Siang.

Saat di konfirmasi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan Bahwa Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Tersebut dipimpin  langsung oleh Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH.

Lanjut Kapolres Asahan, Adapun rute operasi yaitu jalan besar Depan Mako Polsek  Sei Kepayang Dan Di Lokasi Jembatan Tabayang yang ada di Kecamatan Sungai Kepayang  Kabupaten Asahan  

Razia yang menyasar kepada Pusat Keramaian dan masyarakat yang tidak mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran covid-19 Terang Kapolres Asahan.

“Bagi warga yang ditemukan berkerumun, mengadakan kegiatan Acara hajatan dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19”, kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut Yaitu Personil Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, TNI dan Satgas Covid -19 Dari Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.(DS)

Post a Comment

Disqus