/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Senilai Rp 117,19 Juta,-


BATAM, Sumutrealita.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta. Emas itu disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket aksesoris.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (16/9/2021) mengatakan emas tersebut diamankan berawal dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam pada Rabu (4/8/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray. Selanjutnya pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yang dicurigai tersebut.

Kemudian petugas mengamankan 3 paket yang diberitahukan oleh pemiliknya lampu dan 1 paket diberitahukan aksesoris, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dengan disaksikan oleh kuasa barang.

“ Setelah diperiksa ternyata di dalam lampu dan aksesoris itu ditemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED  dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris. Atas temuan itu petugas mengamankan barang bukti emas tersebut ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.

Rencananya, katanya, emas berbagai bentuk itu akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir.

Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan.

“ Akibat penyelundupan emas seberat 136,22 gram yang tidak membayar BM dan PDRI  diproyeksi kerugian Negara sebesar Rp31,37 juta,-,” katanya.

Lebih lanjut Undani menjelaskan hingga tanggal 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar,-  dan taksiran potensi kerugian negara sebesar Rp18,63 miliar. (Red)

 

Post a Comment

Disqus