/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Komisi IV Gelar RDP Terkait Perubahan Tiga Puskesmas Menjadi BLUD


BATAM, Sumutrealita.com – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemko Batam terkait perubahan tiga Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta membahas  pemberian dana insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Kota Batam yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam pada Rabu (25/8/2021)

RPD itu dipimpin oleh Ketua Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam,  Drs.Ides Madri, MM didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho SE dan anggota Komisi IV DPRD Batam,  Nina Melleanie, Boby Alexander Siregar, Aman, S.Pd,MM, Ketua Bapemperda DPD Batam, Hendrik.

Sementara dari pihak Pemko Batam yang hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Adrial, Rianto dari BPKAD, Rivolin dari Inspektoriat dan Kepala Puskesmas yang ada di Batam dan Joko dari Bidang Hukum dari Pemko Batam

Adapun ketiga Puskesmas yang akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Puskesmas Tanjung Sengkuang, Puskesmas Lubuk Baja dan Puskesmas Sekupang.

Dalam RDP tersebut Ides Madri mengatakan ketiga Puskesmas tersebut akan menjadi Pilot Projek dari Program BLUD.

Untuk itu, katanya, setelah ketiga Puskesmas tesebut menjadi BLUD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mengelola keuangannya lantaran telah diberikan ruang fleksibilitas terhadap Puskesmas tersebut.

"Jadi dengan BLUD mereka bisa mengelola keuangannya sendiri tidak harus melapor ke Dinkes Kota Batam termaksuk untuk membangun Puskesmas tersebut atau membeli alat Kesehatan (Alkes) dan peralatan lainya," kata Ides Madri.

Ides Madri juga menyampaikan agar Pemko Batam untuk merevisi Perda Retribusi lantaran setelah Puskesmas itu menjadi BLUD maka otomatis retribusinya sudah tidak ke kas daerah lagi tetapi ke kas BLUD itu sendiri.

“ Untuk itu harus ada payung hukumnya, makanya Perda nya itu akan direvisi begitu juga dengan aset, ketika mereka berubah menjadi BLUD asetnya bukan punya Pemko Batam lagi tetapi sudah menjadi milik BLUD,” katanya.

Dalam RDP tersebut  Bapemperda  DPD Kota Batam akan memprioritaskan Perda Retribusi tersebut untuk direvisi pada tahun 2022. (Lan)


Post a Comment

Disqus