/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja


KARIMUN, Sumutrealita.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu seberat 1 kilogram (1005,79 gram) yang dikemas dalam bungkusan plastik teh Cina Merk Guannyinwang  berwarna hijau yang diamankan dari seorang pelaku berinisial MAH pada tanggal 8 Juli 2021 lalu.

Selain itu Polres Karimun juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 86,97 gram dan batang ganja seberat 3500 gram.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang digelar di Mapolres Karimun, pada Jumat (6/8/2021).

Turut hadir dalam pemusnahan narkotika ini perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan pemusnahan barang haram itu berdasarkan  Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan 

Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun yang mana Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (1005,79 gram) yang dikemas dalam bungkusan plastik teh Cina Merk Guannyinwang  berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8 Juli 2021 lalu dengan tersangka berinisial MAH

Selain itu, katanya, Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan memasukkan sabu tersebut ke dalam wadah berisi air panas yang diletakan diatas kompor yang menyala.

Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk oleh Kapolres Karimun AKBP Muhamamd Adenan SIK dan undangan lainnya dan kemudian dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke Septic Tank yang telah disiapkan.

“Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram, ” ungkap Kapolres Karimun.

“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” terang Kapolres Karimun.

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar,- sampai Rp 10 miliar,- 

Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Jup)


Post a Comment

Disqus