BATAM, Sumutrealita.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko Batam akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam tahun 2021.
“ Pemko Batam harus merubah Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp2.635.563.654.307,00,” kata Amsakar pada rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (9/8/2021).
Ia menyebutkan Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp. 1.432.639.685.193,00 berubah menjadi Rp1.139.752.856.905,00 atau turun 20,44%. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp1.347.389.117.402,00 atau naik 4,51%
"Sementara lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp109.016.200.000,00 berubah menjadi Rp. 148.421.680.000,00 atau naik 12,21%," ujarnya.
Dikatakan Amsakar bahwa ada sejumlah kebijakan yang akan dilakukan Pemko Batam untuk mengoptimalkan pendapatan.
Kebijakan tersebut di antaranya, melakukan instensifikasi dan ekstensifikasi sumber – sumber pendapatan daerah dengan melakukan penggalian terhadap objek pajak dan menjaring wajib pajak baru dan penyesuaian NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengoptimalkan penerimaan PBB.
Kemudian, meningkatkan pengawasan penerimaan pajak dan retribusi melalui pembayaran non tunai secara digital seperti QRIS, BRIZZI, dan pemasangan tapping box.
"Mengintegrasikan sistem penerimaan daerah melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) untuk peningkatan PAD," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi agar kesadaran masyarakat semakin tinggi.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Kepulauan Riau.
"Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat pada waktunya melalui pemberian apresiasi terhadap wajib pajak taat pajak daerah," ujarnya.
Amsakar juga menegaskan bahwa akan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan kepastian hukum, perlindungan investasi, penyederhanaan prosedur dan pelayanan perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
"Serta meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain pendapatan daerah yang sah," katanya.
Selanjutnya juga akan meningkatkan dukungan operasional pemungutan pajak dan retribusi melalui penyediaan anggaran yang mendukung penerimaan pendapatan. (MCB)
Post a Comment
Facebook Disqus