JAKARTA, Sumutrealita.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni mengatakan Gerakan 100 Smart City merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Hal itu disampaikan Hari Nur Cahya Murni mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri acara riset rating transformasi digital Indonesia dan rating kota cerdas Indonesia 2021 yang diselenggarakan Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas (PIKKC) ITB secara daring pada Kamis (5/8/2021).
“Gerakan tersebut bertujuan membimbing kabupaten dan kota dalam menyusun masterplan smart city agar lebih maksimal dalam hal pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah,” kata Nunung yang akrab disapa Nunung dikutip bangda.kemendagri.go.id
Ia menyebutkan sebuah kota dapat dikatakan smart city jika di dalamnya lengkap dengan infrastruktur dasar serta memiliki sistem transportasi yang lebih efesien dan terintegrasi sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Konsep ini juga menciptakan kualitas hidup masyarakat yang terus meningkat, rumah dan bangunan yang hemat energi, bangunan ramah lingkungan, dan memakai sumber daya energi terbarukan,” imbuh Nunung.
Pengembangan smart city, kata Nunung, menjadi prioritas pembangunan nasional hingga tahun 2024.
“Selama lima tahun ke depan, fokus utama diarahkan pada penguatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai sarana pendukung mewujudkan smart city. Target smart city hingga tahun 2024 sebanyak 150 kota,” ungkap Nunung.
“Pengembangan smart city dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilaksanakan dengan nomenklatur pengembangan dan pengelolaan ekosistem kota cerdas. Nomenklatur aktivitas pembangunan ini sudah seragam di seluruh Indonesia setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” jelas Nunung.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri, terdapat 48 kota dari 71 kota yang didata yang melaksanakan pengembangan smart city sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.
Sebagai salah satu kementerian yang terlibat dalam Gerakan 100 Smart City, Kementerian Dalam Negeri mendorong dan membina daerah untuk mengintegrasikan kebijakan nasional berkaitan dengan smart city dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antarpemerintah daerah untuk mempercepat implementasi kebijakan smart city serta melakukan evaluasi capaian daerah terkait dengan pelaksanaan kebijakan pusat. [Mahfud Achyar]
Post a Comment
Facebook Disqus