TANJUNG PINANG, Sumutrealita.com – Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono didampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Wakil ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri Tahun 2021 oleh Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).
Rapat paripurna itu dihadiri Penjabat Sekdaprov Kepri Lamidi, beberapa staf khusus Gubernur, dan sejumlah kepala OPD Provinsi Kepri.
Dalam pemaparannya Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyampaikan akibat pandemi Covid-19 di Kepri berimplikasi pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri Tahun 2021. Perubahan itu disebabkan adanya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dalam perubahan KUA PPAS ini, Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp117,9 miliar dari yang semula dianggarkan sebesar Rp3,986 triliun menjadi Rp3,868 triliun.
Selisih tersebut berasal dari proyeksi Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah dan proyeksi peningkatan Pendapatan Daerah. Sehingga untuk menutupi potensi defisit yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri adalah dengan melakukan penyesuaian belanja daerah.
Penyesuaian tersebut sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat 2 dan Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tercapainya proyeksi pendapatan daerah atau belanja daerah, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Gubernur Ansar mengatakan pendapatan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2021 diproyeksikan mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp102,49 miliar. Total Pendapatan semula sebesar Rp3,701 triliun menjadi Rp3,804 triliun. Secara rinci gambaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 terdapat dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.
Gubernur Kepri juga menjelaskan tentang Prioritas Pembangunan Daerah yang terdiri dari Pemantapan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu, Peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat, Pemerataan infrastruktur dan lingkungan yang berkualitas, Peningkatan keunggulan di bidang kemaritiman, dan Pemantapan tata kelola pemerintahan.
Ia menyebutkan kelima prioritas pembangunan daerah tersebut akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD. (Red)
Post a Comment
Facebook Disqus