LINGGA, Sumutrealita.com – Kejaksaan Negeri Lingga mengundang Firman, SST selaku Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi.
Firman yang juga menjabat sebagai PPTK Diskominfo kabupaten Lingga untuk Informasi Komunikasi Pelayanan Publik pada APBD Kabupaten Lingga tahun 2021 memenuhi undangan Kejari Lingga untuk memberikan klarifikasi masalah tersebut pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Firman saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu (11/8/2021) mengatakan bahwa dirinya telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen. Ia telah menjelaskan, bahwa anggaran yang tersedia sebesar Rp 1,3 miliar,- Dan anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau Online sebesar Rp 824 juta,-
“ Selain itu ada pengalokasian pembayaran Media Cetak sebesar Rp 350 juta,- dan alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp 120 juta,-,” jelasnya.
Ia menyebutkan pada pemberitaan sebelumnya juga telah dijelaskan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar,- tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali pencairan.
Untuk itu, Firman menyatakan hal tersebut adalah tidak benar, karena anggaran media cetak dan media elektronik masih tersisa.
"Namun alokasi anggaran Media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media siber/online dengan jumlah Media Siber/online 130 media yang bekerja sama dengan Pemkab. Lingga,” ucapnya.
Menurut Firman, 130 media siber/online tersebut memang melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.
Mekanisme Anggaran yang dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa.
“ Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran non tunai,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya pengajuan kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melalui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang disampaikannya tadi.
“ Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini," kata Firman.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan pembayaran yang sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.
Bahkan Firman juga menjelaskan bahwa Media yang memberitakan ini juga menerima pembayaran dari Pemkab Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan. Memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada pihaknya dengan tegas menyatakan tidak bisa.
Ada yang meminta dibayar sebesar Rp 45 juta, ada juga yang meminta dibayar Rp 19 juta,- untuk masing-masing Media, namun hal itu tidak bisa dipenuhi, dengan pertimbangan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari Diskominfo kabupaten Lingga serta bukti fisik yang tertera pada SPJ.
“ Jadi saya harap kawan media harus berhati -hati dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal -hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan kawan – kawan sendiri,” katanya.
Namun ia yakin pada dasarnya para media bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo.
(Red)
Post a Comment
Facebook Disqus