BATAM, Sumutrealita.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Laporan Pansus Ranperda Pembangunan berbasis Pemberdayaan di Kelurahan serta penyampaian penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Batam TA 2021 dan penyampaian Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda RPJMD Kota Batam 2021-2026
Rapat paripurna itu dipimpin oleh, Wakil ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dan dihadiri 35 orang anggota dewan dan Walikota Batam, H M Rudi menghadiri rapat paripurna itu secara Virtual.
Walikota Batam, H Muhammad Rudi dalam uraiannya mengatakan bahwa Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026 mengatakan sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 264 ayat (4) Perda tentang RPKMD ditetapkan paling lama 6 (enam) Bulan setelah kepala Daerah terpilih dilantik.
Hal ini akan diperkuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 ,Pasal 70 ayat 2 (dua) Bupati/walikota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kab/Kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kab/kota tentang RPJMD kab/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Sebagaimana yang kita perlu ketahui bahwa visi pembangunan kota Batam untuk tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani yang modern dan sejahtera.
“ Visi tersebut akan kami susun berdasarkan pertimbangan Komprehensif atas berbagai kondisi yang dihadapi Batam saat ini. Disamping itu juga memperhatikan posisi Walikota Batam sebagai Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Batam sesuai amanat PP No 62 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, juga memperhatikan dinamiki dan Trend Perekonomian Daerah Nasional, Regional dan Global,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari visi tersebut dan menjalankan amanat dari peraturan yang berlaku maka dituangkan kedalam 5 (lima) Misi sebagai berikut :
- Mewujudkan Pertumbuhan Ekonimi yang berkeadilan melalui peningkatan kualitas dan difersifikasi kegiatan perekonomian berbasis keunikan dan keunggulan wilayah,.
- Mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan didukung Infrastruktur,utlitas dan system Transportasi yang maju,ramah,asri,dan nyaman sesuai tata ruang.
- Mewujudkan SDM yang berdaya saing berbudaya,Produktif dan berakhlak.
- Melanjutkan percepatan pembangunan di daerah Huinterland untuk pemerataan dan sebagai penopang perekonomian kota batam.
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik,Responsif,Efektif dan Efisien berbasis Teknologi Informasi Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Lebih lanjut dikatakannya agar visi dan misi yang telah diformulasikan tersebut dapat diimplementasikan dan proses sinkronisasi dengan program Pemerintah Pusat dan Provinsi dapat berjalan lancar, maka dijabarkan menjadi 6 (enam) dan 24 (dua puluh empat ) sasaran yaitu :
Tujuan utama meningkatkan perekonomian kota batam dan jasa pariwisata yang berdaya saing,dengan sasaran :
1.Menigkatnya Kinerja Sektor Perdagangan
2.Tumbuhnya sector pariwisata unggulan di kota batam
3.Meningkatnya Realisasi Investasi kota Batam
Tujuan Kedua,meningkatkan Perekonomian kota batam yang mereta dan Inklusif,dengan sasaran:
1.Meningkatnya Produktifitas Industri kecil menengah dalam perekonomian daerah.
2.Meningkatnya peran Koprasi dan usaha mikro dalam perekonomian masyarakat
3.Meningkatnya kesejahteraan nelayan kecil dan Budidaya.
4.Meningkatkan Ekonomi Kereatif Daerah
Tujuan ketiga mewujudkan Infrastrutur kota yang berkualitas dan serasi dengan tata ruang kota batam seta berwawasan lingkungan dengan sasaran:
1. Terwujudnya perencanaan Pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota batam yang knsisten.
2. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup kota batam yang bersih dan hijau dengan meperhatikan daya dukung dan daya tampungh lingkungan
3. Tersedianya Infrastruktur perkotaan yang aman nyaman dan terpadu serta kawasan pemukiman yang layak huni
Tujuan keempat, mewujudkan pembangunan manusia yang unggul dan beraklak menuju masyarakat yang adil dan sejahterah dengan sasaran :
1.Meningkatnya aksebilitas dan kualitas layanan pendidikan serta literasi masyarakat.
2.Meningkatnya Aksibilitas Kualitas layanan kesehatan masyarakat yang terjangkau dan merata
3.Meningkatnya daya beli masyarakat
4.Meingkatnya peran Gender dan pemuda dalam pembangunan
5.Meingkatnya ketrukunan dan ketenterman hidup masyarakat
6.Meningkatnya sector ketahanan pangan daerah
7.Menurunnya angka pengangguran
8.Meningkatnya pelayanan social Masyarakat.
Tujuan kelima mewujudkan pemerataan pembangunan Infrastruktur dasar dan memperluasa akses Hinterland dengan sasaran;
1.Meningkatnya kulitas Infrasrtuktur pemukiman di wilayah Hinterland
2.Meningkatnya konektivitas antar pulau di wilayah Hinterland
3. .Meningkatnya Kulaitas dan cakupan pelayanan air bersih dan saniitasi di wilayah hinterland.
Tujuan keenam mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang professional,akuntabel Transparan dan mengayomi dengan sasaran:
- Terwujudnya kelembagaan dan ketetalaksanaan pemerintahan daerah yang efektif,Efisien dan berkualitas
- Meningkatnya kemampuan kemandirian keuangan Meningkatnya kemampuan kemandirian keuangan daerah
- Meningkatnya kualitas pelayanan public yang trasnparan dan akuntabel dengan peningkatan profesionalitas ASN dan pemanfaatan Teknologi Informasi
“ Untuk itu kami berharap apa yang kita kerjakan ini dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi oleh semangat kepentingan bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteaan masyarakat kota Batam,” katanya.
Dipenghujung pidatonya, Walikota Batam menyebutkan hal-hal yang diuraikannya diatas perlu dilakukan pembahasan bersama antara DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam secara lebih mendalam.
“ Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik dan Harmonis sehingga Infomasi dan komunikasi antar pihak Legislatif dan Eksekutif dapat berjalan dengan lancar. Hal ini patut terus kita kembangkan dan tingkatkan sehingga proses pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, sehingga mekanisme proses selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya. (Lian)
Post a Comment
Facebook Disqus