/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




BATAM, Sumutrealita.com
–  Wakil Ketua III DPRD Kota Batam meminta Banggar DPRD dan Tim anggaran Pemko Batam untuk melaporkan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Wakil ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya saat memimpin rapat paripurna ke 8 Masa Persidangan III Tahun sidang 2021 dengan agenda, Laporan Badan Anggaran sekaligus penandatangan Nota Kesepakatan KUA / PPAS APBD Kota Batam TA 2022 dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  atas Ranperda RPJMD Kota Batam 2021-2026 pada Kamis (29/7/2021) di Ruang Serbaguna, DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Ia menyebutkan penjadwalan laporan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2022 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah  serta memperhatikan tahapan dan konsep penyusunan APBD kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD rancangan KUA/PPAS  baik perubahan maupun murni paling lambat minggu ke 2 bulan Agustus 2021.

“ Walikota Batam, H Muhammad Rudi  telah menyampaikan Rancangan  KUA/PPAS APBD Kota Batam TA 2022  pada rapat paripurna tanggal 14 Juli 2021 lalu,” katanya.

“ Jadwal pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2022 seharusnya dijadwalkan hari ini namun karena sesuatu hal yang tidak dapat sampaikan hari ini, untuk itu Bamus DPRD kota Batam diminta menjadwalkan kembali paling lambat minggu ke dua bulan  Agustus ini,” tambah Ahmad Surya .

Dalam memimpin rapat paripurna itu Ahmad Surya didampingi oleh Wakil ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dan dihadiri anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir maupun yang hadir secara virtual sebanyak 32 orang dan yang tidak hadir sebanyak 18 orang anggota dewan
(Lan)
 

Post a Comment

Disqus