/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Pansus Minta Perpanjang Waktu Selama 30 Hari Menunggu Hasil Fasilitasi dari Gubernur Kepri Terbit


BATAM, Sumutrealita.com – Werton selaku juru bicara Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan berbasis Pemberdayaan di Kelurahan meminta masa kerja Pansus diperpanjang selama 30 hari ke depan lantaran hasil fasilitasi dari Gubernur Provinsi Kepri belum terbit, sementara masa kerja Pansus telah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Werton Panggabean saat Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan berbasis Pemberdayaan di Kelurahan sekaligus Pengambilan Keputusan, Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Batam TA 2021, Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda RPJMD Kota Batam 2021-2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD kota Batam, Ahmad Surya di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Selasa (27/7/2021) dan dihadiri 35 orang anggota Dewan dan Walikota Batam H Muhammad Rudi mengikuti rapat paripurna itu secara virtual.

Sebelumnya Werton Panggabean, SH MH selaku mengatakan Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan Ranperda inisiatif DPRD kota Batam, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan di kota Batam. 

Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu elemen yang penting guna mensukseskan pembangunan disebuah daerah. Dan ini menempatkan warga masyarakat sebagai sentral dalam proses pembangunan yang tidak hanya memandang masyarakat sebagai obyek yang dibangun tetapi sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri. 

Ia menyebutkan terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting, yaitu pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat ukur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, dan kebutuhan masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. 

Kedua, yaitu bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui perihal proyek tersebut. 

Ketiga, adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri.

Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka. 

“ Artinya melalui partisipasi yang diberikan, berarti benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sendiri, tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu-hidupnya. Inilah model pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, dan inilah yang ingin diraih dari Ranperda pembangunan berbasis masyarakat di kelurahan,” katanya.

Dikatakanya, mengingat pentingnya posisi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan di sebuah daerah, maka menjadi urgent kiranya Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.  

Namun beliau menyebutkan terdapat satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pembahasan sebuah Ranperda, yakni tahapan fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Pembina Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. 

“ Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah melalui Undang-Undang no 15 tahun 2019, dan Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah melalui Permendagri no 120 tahun 2018., “katanya.
(Lan)

Post a Comment

Disqus