Asahan,Sumutrealita.com
Menjelang Perayaan Idul Adha 1442
H / 2021 M, Forkopimda Kabupaten Asahan bersama Tokoh Agama mengeluarkan
Himbauan bersama dalam menghadapi Perayaan Idul Adha di tengah Pandemi Covid
19.
Himbauan bersama tersebut berisi
tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan
Penyembelihan Hewan Qurba serta Pelaksanaan malam Taqbiran agar menjaga ketat
protokol kesehatan,” tutur Bupati Asahan H. Surya Bsc melalui Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi pasca keluarnya
himbauan bersama dimaksud, Sabtu (17/07/2021).
Dalam surat himbauan bersama
tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran
menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan
kurban dan pendistribusian daging kurban.
Menurut Kadis Kominfo, surat
edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan
Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Meski diperbolehkan
menyelenggarakan Salat Idul Adha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib
dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan
penyebaran Covid 19.
Rahmat Hidayat menuturkan,
pelaksanaan Salat IdulAdha dan penyembelihan hewan kurban serta Penyaluran
daging qurban harus memperhatikan protokol kesehatan.
Post a Comment
Facebook Disqus