BATAM,Sumutrealita.com –Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Drs Ides Madri,MM memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (3/6/2021).
Turut hadir dalam RDP itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhamad Yunus ,S.Pi dari Fraksi Demokrat –PSI, Aman Spd.MM dari Fraksi PKB, H.Sahrul dari Fraksi PAN, Bobi Alexander Siregar dari Fraksi Partai Hanura dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Andi Agung.
Dalam RDP itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman SPd mengharapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 agar Dinas Pendidikan Kota Batam memperhatikan siswa yang kurang mampu.
“ Yang paling krusial menurut saya adalah orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya agar wajib diterima di sekolah Negeri karena kalau tidak diterima mau kemana lagi mereka sekolah,” kata Aman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (3.6.2021)
Walapun aturan dari Kemendagri ada batas kuotanya, Aman mengharapkan ada kebijakan kuota yang kita buat untuk mengakomodir anak yang kurang mampu.
Ia menyebutkan dalam melihat siswa yang orang tuanya tidak mampu harus dilihat dari data yang saat ini sudah tersedia datanya didata terpadu di Kesejahteraan Sosial di JKS.
“ Tetapi tidak semuanya data terpadu itu saat ini sudah ada di Kementerian sudah mengakomodir seluruh usulan yang disampaikan oleh masyarakat kemasing-masing Kelurahan, masih ada data usulan yang saat ini oleh pencacah yang telah turun kelapangan lalu disurvei, untuk memastikan apakah orang tua siswa itu termasuk kelompok orang yang tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.
Namun Aman menilai data dari Kementerian Sosial itu belum tentu akurat lantaran mereka mendatanya setahun hanya dua kali.
“ Kami mengharapkan Dinas Pendidikan kota Batam berkoordinasi dengan masing- masing Kelurahan karena data itu juga ada di kelurahan.karena pihak kelurahan sudah mensurvei ke rumah oleh karena itu menurut kami bahwa ada kewajiban pemerintah harus menerima semua dari jalur Apirmasi itu jangan sampai hal ini terabaikan dan akhirnya anak yang miskin tidak sekolah karena ia tidak mampu bayar uang SPP di sekolah swasta,"jelas Aman Spd.MM
Hal senada disampaikan Muhamad Yunis S.Pi agar anak yang kurang mampu masuk lewat jalur Apirmasi karena wajib diterima walupun masuk dalam daftar tunggu.dan tidak boleh tidak diterima
“ Jadi bila ada orang yang tak mampu (miskin) masuk jalur zonasi dan tak diterima itu salah sendiri, menagapa tidak masuk melalui jalur Apirmasi, apabila ia mendaftar jalur zonasi berarti dia tidak merasa miskin ,” terang Muhamad Yunus
Kader Partai Demokrat ini menambahkan bahwa bila ada penambahan kuota penerimaan siswa yang di utamakan dari jalur Apirmasi . (Lan)
Post a Comment
Facebook Disqus