Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Bupati Asahan, H Surya BSc menghadiri peresmian gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B yang langsung diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono di dampingi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH , Jumat (04/06/2021).
Tampak juga hadir dalam acara peresmian ini, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan, Panitra Pengadilan Tinggi Medan, OPD Terkait, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Para Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kisaran.
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini adalah merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.” Ucap Ulina.
Lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.
Masih dikatakan Ulina bahwa Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini terdiri dari 2 lantai yang memiliki Ruang Sidang Anak, Ruang Tananan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens, dan Ruang Diversi sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun pisikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, dan juga sebagai anak saksi.
Diakhir sambutannya, Ulina menyampaiakan ucapan terimakasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dana yang telah diberikan melalui APBD Tahun 2020 sehingga pembangunan gedung sidang anak ini dapat terwujud.
Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya mengatakan semoga dengan adanya gedung Sidang anak yang diresmikan pada hari ini dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Masyarakat Kabupaten Asahan saya menyampaikan apresiasi atas peresmian Gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan hukum” ujar Bupati.
Ditempati yang sama sebelum meresmikan Gedung Sidang Anak Ketua Pengadilan Tinggi Medan dalam arahanya menyampaiakan bahwa Pembangunan Gedung Sidang Anak yang akan diresmikan pada hari ini merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lanjut Setyawan mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum dimana perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.
" Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa," ucap Setyawan
Lanjut Setyawan mengatakan agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi, pungkasnya.
Peresmian Gedung Sidang Anak ini di tandai dengan penandatanganan Prasasti yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan serta pengguntingan Pita dan acara ini di akhiri dengan saling tukar menukar Cendramata. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus