Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Bantuan ternak Lembu yang di anggarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Asahan tahun 2019 kepada Kelompok Ternak di Kecamatan Sei Dadap dengan Pagu Anggaran sebesar 1 Milyar Rupiah diduga tidak sesuai Spesifikasi, pasalnya sesuai hasil keterangan yang di peroleh awak media saat melakukan konfirmasi kepada beberapa Kelompok Ternak yang berada di Kecamatan Sei Dadap selaku penerima bantuan Ternak Tahun 2019 menyampaiakan bahwa bantuan yang diterima keadaanya kurus dan diperkirakan berusia sekitar 1 tahun lebih dengan jenis kelamin betina semua.
" Waktu datang bantuan lembu tersebut kurus, mungkin belum makan, dan yang kami terima hanya 10 ekor dan itupun Betina semua," ujar Jumiran salah satu anggota kelompok Ternak Suka Maju, warga Dusun III Desa Sei Kamah I saat di konfirmasi awak media di kandang lembu miliknya, Rabu (30/6/2021).
Lanjut Jumiran menjelaskan bahwa jumlah kelompok ternak Suka Maju ada sebanyak 20 orang dan lembu yang berada di kandang ini hanya 4 ekor sedangkan sisanya di pelihara dipeliara anggota.
Ditempat terpisah, Saridi warga Dusun III Desa Pasiran yang merupakan anggota kelompok ternak Pelita mengatakan, ternak lembu yang diserahkan Dinas Peternakan kepada kelompoknya ada 10 ekor. Saat diserahkan kondisi lembunya ketika itu masih muda dan sekarang lembunya tinggal 7 ekor.
Sementara yang 3 ekor lagi sudah mati akibat terkena penyakit. Persoalan ini sudah kita sampaikan ke Dinas Perternakan. Saya disini hanya sebagai anggota dan Ketua Kelompok Pelita adalah pak Kasam, ucapnya.
Kepala Desa Pasiran Rindawanto saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Pasiran mengakui bahwa warga Dusun III kelompok ternak Pelita ada menerima bantuan ternak lembu sebanyak 10 ekor.
"Kelompok ternak Pelita ada menerima bantuan ternak lembu sebanyak 10 ekor. Menurut sepengetahuan saya bantuan ternak lembu itu diserahkan pada tahun 2019", kata Kades Pasiran.
Setau saya bantuan ternak lembu tahun 2019 khusunya di Kecamatan Sei Dadap bermasalah karena Pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan pemeriksaan serta pemanggilan terhadap Ketua Kelompok Pelita Dusun III Desa Pasiran.
" Bahkan, Ketua kelompok ternak di Desa lainnya yang menerima bantuan ternak lembu tersebut juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan, terang Rindawanto.
"Pihak Kejaksaan Negeri Asahan pernah datang ke Desa Pasiran untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Kedatangan pihak Kejaksaan itu mencari tau dimana keberadaan lembu tersebut, bahkan Ketua Kelompok Ternak pak Kasam juga telah diperiksa di Kantor Kejaksaan," ucapnya.
Ditempat terpisah Kades Sei Kamah I Samsul Bahri,SAg, melalui Sekretaris Desa Misni mengatakan hal yang sama. Memang ada bantuan ternak lembu di Desanya. Setau saya Sekretaris Kelompok Ternak Lembu Suka Maju Dusun III Desa Sei Kamah I pernah di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan.
Hal itu saya ketahui adanya surat panggilan dari Kejaksaan terkait bantuan ternak lembu. Kalau abang mau lebih jelasnya lagi tanya saja Kades, kata Musni. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus