Asahan,Sumutrealita.com
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan kembali menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Benteng Panjaitan, SH., MH dalam agenda
mendengarkan Jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten
Asahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Jumat (18/6/2021).
Bupati Asahan H.
Surya, BSc dalam pidato jawabannya menyampaikan Apresiasi kepada masing-masing
Fraksi DPRD Kabupaten Asahan atas beberapa tanggapan, masukan, saran dan
pendapat hal ini membuktikan besarnya kepedulian anggota DPRD terhadap kemajuan
Kabupaten Asahan.
Bupati juga menyampaikan
ucapan terimakasih untuk setiap dukungan yang senantiasa diberikan anggota
dewan terhadap kemajuan Kabupaten Asahan, semoga sinergitas yang telah
terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap
tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP” yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 juga memberikan bukti
bagaimana kita telah bersama sama saling membantu dan mengingatkan agar terus
memperbaiki serta menyempurnakan segala kekurangan untuk bisa mencapai hasil
yang lebih baik” ucap Bupati.
Bupati dalam
kesempatan itu menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum yang
telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai
PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi
Nurani Keadilan yang telah dirangkum dalam tiga hal pokok yakni yang berkaitan
dengan permasalahan dalam pencapaian target Pendapatan Daerah, yang berkaitan
dengan permasalahan penyerapan Belanja Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) yang nantinya akan di tetapkan untuk dapat dipergunakan dalam
Perubahan APBD Tahun 2021, serta beberapa masukan berkaitan dengan dampak
Pandemi Civid 19.
Sebagai salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan
Daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan telah bekerjasama dengan Bank Indonesia
Cabang Pematang Siantar dan tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah (TP2DD) hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan
pelayanan pembayaran Pajak Daerah serta kedepan kita juga akan mempertimbangkan
penggunaan Quick Response Code Indinesia Standard (QRIS) untuk mendukung tata kelola
dan mengintegrasikan pendapatan dan pengeluaran daerah.
Berkaitan dengan
menurunnya belanja daerah Bupati menjelaskan hal ini dikarenakan keterlambatan
regulasi tentang aturan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang di hadapi pada
tahun 2020, ini mempengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat
di eksekusi awal tahun, perubahan penganggaran dari pusat juga sangat
mempengaruhi penyerapan belanja,
“Kita berharap
kondisi keuangan yang kita alami di tahun 2020, bisa menjadi antisipasi sekaligus
pemicu dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2021, pandemi yang masih melanda
menjadikan kita lebih terampil dalam mengalokasikan anggaran yang lebih
prioritas dan berpihak pada kepentingan Masyarakat” ucap Bupati.
Selanjutnya
Bupati juga menjelaskan tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau yang lebih
dikenal dengan singkatan SiLPA adalah selisih surplus atau defisit anggaran
dengan pembiayaan netto, dalam laporan arus kas secara umum kita melihat bahwa
seharusnya nilai yang tercantum pada SiLPA dan Saldo adalah sama, namun tidak
tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan angka yang disebabkan disajikannya
transaksi non anggaran pada laporan arus Kas.
Perbedaan yang
tampak pada laporan realisasi anggaran dan laporan Arus Kas tahun 2020 adalah
selisih Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Sisa Kas Tahun 2020 yang belum
disetorkan oleh bendahara.
“SiLPA Tahun
Anggaran 2020 yang tercantum dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bukan
hanya merupakan sisa yang berada di rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tapi juga
memperhitungkan Sisa Kas yang berada di Bendahara, termasuk didalamnya sisa kas
dana-dana yang diterima langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) seperti
dana JKN dan BOS, serta dana yang dikelola langsung oleh RSUD HAMS dalam pola
BLUD” ucap Bupati.
Sementara
kaitannya dengan penanganan dampak pandemi Covid 19 sesuai dengan arahan
Presiden RI, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Tugas Penanganan Covid
19 telah melakukan beberapa upaya penanganan, baik dibidang kesehatan,
penanggulangan masyarakat miskin, maupun pemulihan ekonomi.
Upaya-upaya yang
dilakukan tidak terlepas dari arahan yang disampaikan Pemerintah, baik melalui
Satuan Tugas Pusat maupun dari kementerian teknis.
“Dalam
penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi sesuai dengan apa yang
disampaikan anggota dewan kita akan segera melakukan Validasi dan Verifikasi
Penerima Bantuan Langsung Tunai, yang akan dilakukan secara Periodik agar lebih
tepat sasaran” tegas H. Surya.
Selanjutnya
dalam bidang Pendidikan Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan
melalui Dinas Pendidikan sejak awal Juli 2020 telah mengeluarkan petunjuk
teknis penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid
19 yang bertujuan untuk mencegah dan melindungi warga satuan pendidikan dari
penyebaran Covid 19.
“Dalam
penyelenggaraan belajar tatap muka, kita harus mengacu pada Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di
Masa Pandemi Covid 19, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Asahan selalu
Proaktif dan tetap berupaya dalam mempersiapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap
Muka” Pungkas Bupati Asahan H. Surya Bsc.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus