KARIMUN, Sumutrealita.com – Seorang terdakwa kasus judi Togel (Toto Gelap) Cap Jie Kie berinisial TA (45) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Saputra dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU, Dicki Saputra dipersidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal 16 Juni 2021 lalu.
" Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara," kata Dicki Saputra saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutan terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan main judi kepada masyarakat umum atau turut campur dalam masalah judi.
" Sebagaimana dimaksud dengan dakwaan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana," katanya
Terdakwa TA yang berperan sebagai Bandar judi Cap Jie Kie ditangkap Petugas Reskrim Polres Karimun disalah tokoh di Jalan Pelabuhan dekat Pasar malam RT 03 RW 01 Kabupaten Karimun.
Penangkapan Wanita Berumur 45 tahun ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sebelumnya yang diterima petugas.
Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp 1.430.000,- dan 1 buah nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasangan dan 1 buah pulpen berwarna hitam.
Terdakwa melakukan perjudian jenis Cap Jie Kie dan sebagai bandar taruhan tembak 2 angka. (RN/Jup)
Post a Comment
Facebook Disqus