Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Dibawah kepemimpinan Bupati Asahan, H Surya BSc dan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos M.Si, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK kepada Bupati Asahan H. Surya, BSc , dan juga di saksikan oleh Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Pj. Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, SH, Kepala Bapenda Drs. Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Rabu (19/5/2021) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menyampaiakan ucapan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan.
Selain itu, Bupati Asahan juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut.
"Mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan,” jelas Surya yang didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Asahan, H Baharuddin Harahap, SH., MH, terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten asahan dengan baik.
" Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut," ucap Baharuddin.
Sementara itu, Eydu Oktain mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu Oktain juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Masih dalam sambutanya, Eydu Oktain juga memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Eydu Oktain
Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD asahan Menandatangani Dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus