BATAM, Sumutrealita.com – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam terkait laporan karyawan PT SMOE Indonesia yang melaporkan bahwa kontrak kerja mereka diputus secara sepihak dan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
RDP itu digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam pada Senin (10/5/2021) dan dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa didampingi Ides Madri dan M Yusuf serta dihadiri oleh Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam Hendra Gunadi, Amuri dan Annisa Frinanda dari pihak Disnaker Kota Batam dan sekitar 20 lebih karyawan PT SMOE Indonesia.
Dalam RDP itu, Ides Madri mengaku sangat menyesalkan lantaran pihak management PT SMOE Indonesia tidak menghadiri RDP tersebut padahal sudah diundang secara resmi. Namun pihak PT SMOE Indonesia mengaku memiliki waktu pada tanggal 18 Mei 2021 mendatang.
“ Ngak apa-apa kami akan menjadwalkan kembali RDP pada tanggal 18 Mei 2021 mendatang,” kata Ides Madri.
Pada tanggal 18 Mei mendatang, Ides Madri mengaku jadwal mereka sangat padat mulai pagi dan pada pukul 14.00 WIB akan mengikuti nrapat paripurna.
“ Kami akan menjadwalkan RDP kembali pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.
Ia juga memohon agar pihak Disnaker Kota Batam bersedia hadir pada RDP mendatang agar persoalan karyawan PT SMOE Indonesia dapat selesai.
“ Kami minta maaf kepada pihak Disnaker Kota Batam terpaksa pada RDP mendatang waktu kerjanya bertambah,” kata Ides Madri. (Lan)
Post a Comment
Facebook Disqus