Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Jhon Hardi Nasution M. Si bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan diantaranya Waka Polres Asahan, Kompol. Sri Juliani Siregar, S.H., Perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Asahan, Dandim 0208/AS, dan para Asisten mengikuti Rapat Internal dan Rapat terbatas Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual, Senin (26/04/2021) di aula Melati kantor Bupati Asahan.
Acara rapat secara virtual ini diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma'ruf Amin.
Selanjutnya, Pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof.Drs.H.Muhammad Tito Karnavian M.A.,Ph.D menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dimana UU ini diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004, dimana di dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
"Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Adapun Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri," tegas Tito.
Mantan Kapolri itu mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya yang ada di daerah untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya dan diharapkan dengan adanya otonomi daerah ini mampu mempercepat pembangunan.
"Kedepannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi," harap Tito.
Masih disampaikan Mendagri, semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga harus memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya.
Ditambah lagi adanya pandemi covid-19 yang menjadi masalah nasional, sehingga antara pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam menangani pandemi ini.
Acara ini ditutup dengan Launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD(Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Didalam launching ini, Tito juga mengatakan bahwa Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.
Sementara itu untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH, yang mana sistem ini bertujuan untuk memudahkan ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.
" Dengan adanya SIMUDAH ini, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta dalam mengecek SK Mutasi.
SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari dirjen otonomi daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.
"Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual tapi juga mengandung makna yang sangat dalam karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya," tutup Tito. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus