LABUHABATU Sumutrealita.com. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa perselisihan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan batu. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Labuhanbatu melaksanakan ujian seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dan kelompok Penyenggara suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 .
Proses tahapan yang dilaksanakan di Aula KPUD Labuhanbatu Senin (5/4/2021) di Jalan W.R Supratman kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara . Sekitar 55 orang yang mengikuti ujian seleksi dan wawancara PPK dan KPPS yang meliputi : Rantau Utara 20 orang , Rantau Selatan 10 orang, Pangkatan 14 orang, Bilah Hilir 11 orang .
Komisioner Divisi SDM dan partisipasi masyarakat (Parmas) Jafar Sidik Pohan mengatakan ,PPK yang terpilih diharapkan wajib netral dan petugas penyelenggara yang lama tidak di libatkan dalam proses pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu ini, karena perintah MK untuk menggantikan PPK dan KPPS di 4 Kecamatan : Rantau Utara, Rantau Selata Pangkatan, Bilah Hilir.
Di tempat terpisah M. Sapril Komisioner Divisi data menyampaikan, untuk penambahan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) B di 9 TPS masih dikoordinasikan dengan Pawaslu dan nanti akan disampaikan. (bs)
Post a Comment
Facebook Disqus