LABUHAN BATU, Sumutrealita.com – Bertempat di Aula Kantor KPU kabupaten Labuhanbatu di Jalan W.R Supratman, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Pleno terbuka dan Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pasca putusan Makamah Konstitusi dan Pemilihan Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan , Bilah Hilir, serta, Komisioner KPU Labuhanbatu, Bawaslu, seluruh saksi Pasangan Calon Nomor , Kasdim 0209/LB dan Kasat Intel Polres Labuhanbatu, Selasa (27/4/2021).
Setelah membacakan hasil Pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ketua KPU Wahyudi saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pada hari ini rekapitulasi gabungan perolehan suara pada tanggal 9 Desember 2020, setelah dikurangi 9 TPS yang diputuskan oleh MK, pemungutan suara ulang, maka hasil 9 Desember minus 9 TPS, ditambah dengan 9 TPS hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka hasil perolehan suara masing masing pasangan calon:
Nomor Urut 1 memperoleh suara 19.552
Nomor Urut 2 memperoleh suara 88.493
Nomor Urut 3 memperoleh suara 88183
Nomor Urut 4 memperoleh suara 28.349
Nomor Urut 5 memperoleh suara 12.736
Dimana dalam putusan KPU terkait tahapan PSU, Wahyudi menyebutkan pada tanggal 30 April sampai dengan 30 Mei, KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon .
“ Dalam masa tiga hari kedepan kita persiapkan untuk penetapan pasangan calon nantinya kita rencanakan pada tanggal 30 April 2021, “ kata Wahyudi.
Ada beberapa catatan khusus pada rapat pleno yang disampaikan oleh saksi Nomor 3 di dua TPS, terkait dengan pemilih yang memilih yang terdaftar di DPT namun tidak menunjukkan KTP Elektronik, hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
“ Hal itu yang kita akomodir,” katanya.
Selanjutnyan Wahyudi mengatakan, KTP El, Suket atau KK merupakan dokumen yang memang untuk memastikan pemilih tersebut terdaftar dalam, DPT, DPTB,DPPH dan memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2021.(BS)
Post a Comment
Facebook Disqus