BATAM, Sumutrealita.com – DPRD Kota Batam menyetujui lima Perda kota Batam untuk dicabut. Keputusan pencabutan kelima Perda Kota Batam itu disetujui pada Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, pada Rabu (14/4/20210).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi oleh Wakil Ketua II Ruslan M Ali Wasyim SH dan dihadiri oleh Walikota Batam atau yang mewakili, anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda DPRD Kota Batam, tokoh masyarakat dan sejumlah kepala OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Agenda rapat paripurna itu, Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Muhammad Fadli selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan pencabutan atas lima Perda Kota Batam membacakan hasil laporan pansus.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu mengapresiasi seluruh anggota Pansus bersama Tim Pemko Batam, staf ahli pendukung yang telah bekerja dan membahas materi Ranperda pencabutan lima Perda Kota Batam sehingga pada hari ini dapat dilaporkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat ini dan sekaligus dilakukan pengambilan Keputusan.
Lebih lanjut Muhammad Fadli mengatakan setiap Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan pembatalan dan/atau pencabutan dikarenakan beberapa hal diantaranya :
- Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior yang artinya asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).
- Bertentangan dengan kepentingan umum, maksudnya jika Perda yang akan diberlakukan tidak boleh mengakibatkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses pelayanan publik, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras antar golongan dan gender.
- Bertentangan dengan kesusilaan, maksudnya bahwa Perda yang akan diperlakukan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berkaitan dengan adat dan sopan santun, kelakukan dan tata krama masyarakat dimana Perda itu berlaku.
Dikatakannya sebagaimana penjelasan yang Pansus sampaikan pada rapat paripurna ke 6 masa sidang II tahun 2021 pada tanggal 30 Maret 2021, kelima Perda Kota Batam itu yakni :
- Perda Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan,Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol Kota Batam.
- Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolahan Zakat,
- Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolahan Terumbu Karang Kota Batam.
- Perda Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah.
- Dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketenaga Listrikan.
“ Kelima Perda itu sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa Ranperda Pencabutan 5 Perda Kota Batam tersebut saat itu masih dalam Proses Fasilitasi oleh Gubernur Kepri dan dijadwalkan kembali kepada Pansus untuk menyampaikan Laporannya pada Minggu ke 2 bulan April 2021.
“ Pada hari ini Rabu (14/4/2021), Pansus Pembahasan atas Pencabutan kelima Perda Kota Batam kembali menyampaikan Laporan Pembahasannya,” katanya.
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/588.3/BHukum-Set/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal hasil Fasilitasi Ranperda Kota Batam tentang Pencabutan 5 Peraturan Daerah Kota Batam menyebutkan bahwa Ranperda Pencabutan 5 Perda Kota Batam telah dilakukan Fasilitasi.
Penyempurnaan tersebut yakni pada Konsideran Menimbang,menjadi sebagai berikut : bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2004 tentang pembatalan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalaian Minuman Beralkohol Kota Batam dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas 5 Perda Kota Batam.
Sesuai hasil Fasilitasi oleh Gubernur Kepri dan Penyempurnaan yang telah dilakukan, maka melalui Rapat Paripurna yang terhormat untuk kiranya Ranperda Pencabutan atas kelima Perda Kota Batam dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Atas laporan yang disampaikan Ketua Pansus tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pendapat dari 36 anggota DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
“ Apakah seluruh anggota DPRD Kota Batam dapat menyetujui kelima Perda tersebut untuk dicabut,” tanya Nuryanto.
“ Setuju,” jawab seluruh anggota DPRD Kota Batam secara serentak (RN/Lan)
Post a Comment
Facebook Disqus