Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di seputaran kota Kisaran, Minggu (25/4/2021).
Ada pun kegiatan ini berbentuk penertiban serta penghimbauan kepada pemilik usaha warnet dan cafe agar tidak menggunakan pengeras suara serta memberlakukan batas operasional sampai pukul 21.00 Wib.
" Dalam kegiatan tersebut, Tim satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan himbauan kepada para pelaku usaha, cafe dan warkop agar dapat menaati Intruksi Pemerintah dan membubarkan pengunjung untuk meninggalkan tempat yang sudah melewati batas waktu operasional yakni pada pukul 9 malam," jelas Kabid Media Cetak dan Elektronik Diskominfo Asahan, AA Tanjung dalam realisasinya di grup WhatsApp Diskominfo Asahan, Senin (26/4/2021).
Selain itu, para petugas Satpol PP juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan mercon/petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku.
" Semoga dengan dilaksanakan kegiatan patroli ini, kita semua bisa saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini sehingga tercipta suasana aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan," kata AA Tanjung. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus