/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Dalam upaya menegakan disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan guna mencegah Penyebaran Covid 19 khususnya di Kota Kisaran, Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan Personil Polres Asahan menggelar operasi Yustisi di seputaran kota Kisaran, Senin (5/4/2021).

Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada hari ini di Ikuti oleh 13 orang Personil dari Polres Asahan serta  4 Orang Personil dari Satpol PP Kabupaten Asahan.

Kasat Pol PP  Kabupaten Asahan, Sofyan Manulang menjelaskan bahwa sasaran Operasi Yustisi hari ini adalah di seputaran kota Kisaran, Pengendara yang melintas di  jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol yang dilaksanakan sejak Pulkul 09.00 Wib sampai selesai.

Masih disampaiakan Sofyan  bahwa pihaknya akan terus  melakukan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan seperti Penggunaan Masker, penerapan Cuci Tangan Pakai Sabun serta Operasi yustisi di tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Asahan yang tujuannya supaya Masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terkhusus penggunaan Masker.

“Harapannya dengan rutin melakukan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan akan dapat menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan”, ucap Sofyan.

Selain itu, Sofyan juga mengatakan, pada operasi yang digelar hari ini Tim Sat Pol PP dan Polres Asahan mendapati 11 orang Pelanggar Prokes yaitu tidak memakai masker dan langsung diberikan teguran lisan serta diberikan masker.

“ Dalam Operasi yang digelar hari ini Tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan  Humanis untuk selalu melindungi diri dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan”, Ujar Sofyan.

Mengakhiri keterangannya Sofyan mengimbau kepada masyarakat  agar selalu memakai masker apabila hendak melakukan aktivitas di luar rumah dan selalu melaksanakan 3M, demi memutus mata rantai penyebaran Civid 19. (DS)

Post a Comment

Disqus