LABUHAN BATU, Sumutrealita.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu.
Sebelumnya KPU Labuhanbatu, dalam rapat pleno terbuka dan hasil rekapitulasi suara pilkada Labuhanbatu pasangan Erik-Ellya Rosa memperoleh 88.493 suara sedangkan pasangan H. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri memperoleh 88.183 suara dengan selisih 310 suara.
Rencana jadwal penetapan pada 30 April 2021untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditunda. Di mana pasangan H. Andi Suhaimi-Faisal Amri Siregar telah menggugat pihak KPU Labuhanbatu dengan hasil rekapitulasi suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam gugatan (Pemohon) H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri melalui kuasa hukumnya Eddi Mulioyono , pada hari Kamis, pukul 12.02 WIB telah mendaftarkan mengajukan permohonan gugatan dengan Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021 ke Mahkamah Konstitusi.
Saat di konfirmasi Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi Kamis (29/4/2021) mengatakan, benar di tunda, KPU Labuhanbatu telah menerima informasi dan salinan tentang gugutan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021 ke Mahkamah Kontitusi (MK).(bs)
Digugat Paslon Andi Faisal, KPU Kabupaten Labuhanbatu Tunda Penetapan Paslon Yang Memperoleh Suara Terbanyak
Dilihat 0 kali
Post a Comment
Facebook Disqus