TANJUNG PINANG, Sumutrealita.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri yang meminta Gubernur Kepri untuk menyiapkan Pelaksana Harian (Plh)Bupati Karimun sampai keluarnya SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Lantaran masa jabatan Bupati definitif yang berakhir pada 23 Maret 2021. Untuk itu pada Senin (22/3 /2021) di Kantor Wakil Gubernur Kepri, Dompak, Tanjung Pinang, Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina menyerahkan Surat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karimun kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, H. Muhammad Firmansyah.
Surat Perintah ( Plh) Bupati Karimun H. Muhammad Firmansyah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Karimun akan melaksanakan jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karimun terhitung 24 Maret 2021.
Dalam Surat Perintah dengan nomor 130/492/B.PEMTAS-SET/2021 Gubernur Kepulauan Riau tertulis perintah kepada H. Muhammad Firmansyah mulai tanggal 24 Maret 2021 akan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif.
Selain itu, tugas Plh juga untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Karimun, mengingat telah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Masa Jabatan Tahun 2016-2021 pada tanggal 23 Maret 2021.
Selanjutnya, juga untuk memfasilitasi proses usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati karimun Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
(Humas Provinsi Kepri).
Post a Comment
Facebook Disqus