BATAM, Sumutrealita.com – Anak adalah generasi penerus masa depan yang akan menentukan kemajuan suatu bangsa. Sesuai amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara khusus ditegaskan pada pasal 72 yang berbunyi masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perorangan maupun kelompok.
Kota Batam sendiri juga telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid saat menghadiri pelantikan pengurus Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Batam mewakili Wali Kota Batam pada Kamis (25/3/2021) di Kantor Wali Kota Batam.
“ Dengan dilantiknya pengurus APSAI Kota Batam, diharapkan anak-anak Batam makin terlindungi,” kata Jefridin.
Beliau menuebutkan anak-anak harus kita jaga, kita rawat, dan kita dorong tumbuh kembangnya agar bisa menjadi generasi penerus yang akan menggantikan peran kita suatu saat nanti.
Ia mengaku, permasalahan pokok yang mendasar yang dialami oleh anak sebagian besar, berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia (dalam hal ini orang tua) yang rendah mengakibatkan rendahnya tingkat ekonomi dan pendidikan. Ia melanjutkan, ekonomi yang buruk mengakibatkan permasalahan anak seperti gizi buruk, stunting, putus sekolah, anak bekerja, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, kekerasan pada anak dan tidak terpenuhinya hak- hak anak.
“Secara proporsional, peran perusahaan dan pemerintah harus dibuat seimbang sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan ikut bertanggung jawab dalam upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. Oleh karena itu, perusahaan sahabat anak menjadi perhatian khusus bagi Pemko Batam,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini Pemko Batam dalam usahanya menjadikan kota layak anak, mendorong perusahaan untuk mendukung dan terlibat langsung dalam sebuah asosiasi perusahaan sahabat anak. APSAI merupakan lembaga yang dapat menentukan kriteria dan mengukur apakah sebuah perusahaan layak bagi anak.
Asosiasi ini, lanjutnya, harus mendampingi, membantu, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan, program maupun produk layak anak. APSAI juga harus menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak, terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia.
“Saya berharap, pembentukan asosiasi sekaligus pelantikan pengurus APSAI ini dapat membawa pengaruh positif, khususnya bagi anak-anak dan masyarakat Kota Batam umumnya, dalam rangka mewujudkan upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak- hak anak,” katanya. (MCB)
Post a Comment
Facebook Disqus