/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Pansus Minta Perpanjangan Waktu 90 Hari Kerja Terhadap Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan




BATAM, Sumutrealita.com – Pansus DPRD Kota Batam meminta perpanjangan waktu selama 90 hari kerja terkait pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim saat memimpin rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (3/3/2021).

Agenda rapat paripurna itu, Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sekaligus pengambilan keputusan dan Penjelasan Walikota Batam Terhadap Penarikan Ranperda RDTR Kota Batam 2020-2040.

Rapat paripurna itu dihadiri 32 orang anggota DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad, unsur FKPD Kota Batam, kepala OPD dan tokoh masyarakat.

Dalam laporannya Wakil Ketua Pansus, Aman S.Pd.,MM mengatakan bahwa atas keputusan untuk mengubah materi dan substansi Ranperda dari yang semula hanya bentuk infrastrutur pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat menjadi pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan maka Pansus memutuskan untuk melaksanakan studi banding ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dimana telah memiliki Perda yang selaras dengan yang dibahas dengan Pansus yakni Perda No 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Jasa.

Ia mengatakan banyak masukan yang mereka peroleh dalam pelaksanaan kunjungan kerja studi banding tersebut dan akan sangat membantu dalam pembahasan materi dan substansi Ranperda Pembangunan berbasis masyarakat di keluarahan tentu disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Kondisi Jawa Tengah, katanya, berbeda dengan kondisi dan kebutuhan di kota Batam,di samping itu kunjungan kerja studi banding Pansus juga melakukan studi literatur dan berkoordinasi dengan berbagai daerah yang telah memiliki Perda yang serupa.

Ia menyebutkan atas penjelasan dan pemaparan diatas maka dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini Pansus meminta kelonggaran masa kerja selama 90 hari dan kiranya Rapat Paripurna yang terhormat  dapat menerima dan menyetujui pengesahan masa kerja tersebut.

“ Demikin Rapat Pansus pembahasan Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat kelurahan,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim menyampaikan bahwa Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan 90 hari untuk melengkapi materi dan substansi Ranperda.

“ Sebelum mengambil keputusan perlu kami pertanyakan terlebih dahulu seluruh anggota dewan yang hadir apakah saudara-saudara dapat menyetujui perpanjangan waktu kerja Pansus selama 90 hari apakah dapat disetuji.,” tanya Ruslan

“Setuju,”  jawab para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

(Lan)


Post a Comment

Disqus